RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI bersama DPR, telah menyepakati pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dibatalkan untuk tahun 2020. Hal itu guna mengantisipasi dan melindungi siswa dari penyebaran virus corona (covid-19), mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat. Sejatinya, UN tingkatan sekolah tersebut bakal dilaksanakan mulai akhir Maret hingga April mendatang.
Dinas Pendidikan Provinsi Riau menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat untuk membatalkan UN. Namun dari pembicaraan Presiden Joko Widodo saat video confrrance dengan kepaa daerah se-Indonesia, hari ini akan disepakati terkait peniadaan UN.
“Belum, tadi baru ada surat dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) untuk dibatalkan unjian nasional. Tapi pemerintah belum membatalkan, dan kita belum menerima surat resminya dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud,” ujar Plt Kadisdik Riau, Kaharuddin saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
“Tapi tadi Gubernur Riau juga sudah video conferance dengan Presiden Joko Widodo. Presiden mengatakan setelah ini akan membahas terkait ujian nasional bersama Kemendikbud, apakah dibatalkan atau tidak. Kita menunggu surat resminya,” ujar Kaharuddin lagi.
Sementara itu, terkait dengan libur sekolah pihaknya juga masih menunggu situasi dan kondisi menjelang habisnya masa libur karena covid-19 pada tanggal 30 Maret mendatang.
“Kalau libur sekolah masih sampai tanggal 30 Maret, tapi kita menunggu arahan pimpinan, kalau ada perubahan akan ditambah libur sekolah,” ungkap Kaharuddin.
Untuk diketahui, dari berita yang beredar saat ini, DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan. UN 2020 ditiadakan untuk melindungi siswa dari virus covid-19.
Kemendikbud saat ini juga mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan daring.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Begitu juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
Reporter: Nurmadi