RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya kembali menangkap pelaku tindak pidana pemalsuan uang kertas. Kali ini, pelaku ditangkap tak berselang lama usai mendapat laporan korban.
Pelaku dilaporkan oleh korban yakni Yudha Ryan Marceliano (18) yang merasa tertipu. Lantaran pelaku membeli smartphone dengan uang palsu. Sebelumya, korban memposting smartphone miliknya di Facebook melalui grup Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, Senin (23/3), mengungkap bahwa kejadian berlangsung pada Sabtu (14/3) sekira pukul 03.00 dini hari.
"Korban ini menjual HP-nya di sosial media, dan ditanggapi oleh akun atas nama Indra Saputra. Akun itu bersedia membeli HP korban senilai Rp. 770.000," jawab Bainar.
Tanpa rasa curiga, korban ini pun menuruti perintah dari pelaku yang akan melakukan transaksi di SPBU Jalan Arifin Ahmad. Transaksi tersebut berlangsung begitu cepat. Pelaku langsung pergi meninggalkan korban setelah menerima HP tersebut.
"Setelah dicek dan diperhatikan uang itu oleh korban, ternyata uang yang diterimanya tersebut adalah uang palsu," sambungnya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (18/3). Pelaku ternyata dua orang yakni RS (33) dan MR (35). Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 46 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.
"Sebelumnya, kita telah menyelidiki keberadaan pelaku, dimulai dari pemilik aku Facebook yang digunakan pelaku saat melakukan transaksi dengan korban. Kita dapati pemilik akun berada di Jalan Lili 2," jelas Bainar.
Setelah berhasil diamankan pemilik akun itu, dari pengakuannya, bukan dia lah yang melakukan transaksi itu melainkan rekannya yakni MR. Polisi langsung langsung bergerak ke kediaman MR (35) di Jalan Melur.
Tanpa perlawanan, pelaku MR diringkus dan digiring untuk menuntun ke rekannya RS. "RS kita tangkap, di rumahnya kita geledah dan didapati barang bukti total 4.600.000, semuanya pecahan 100," tandas Bainar.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Slamat mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita dari korban pecahan 50 ribu sebanyak 13 lembar dan 6 lembar pecahan 20 ribu.
"Dari tersangka, selain senilai uang juga turut kita sita satu unit printer merk canon warna hitam, dua buah cutter, alat tulis dan kenderan roda dua," jawab Slamet.