RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'aruf Amin mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal penanganan jenazah pasien virus corona COVID-19. Tujuannya agar tidak terjadi kebingungan dan kesulitan di tengah masyarakat bila jenazah tidak bisa dimandikan.
"Karena misalnya kurang petugas medis atau karena situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya. Kami ingin meminta supaya Majelis Ulama dan ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan bila itu terjadi," kata Ma'aruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Dalam pemulsaran jenazah pasien yang terinfeksi virus corona, memang ada beberapa langkah yang harus dilakukan tidak seperti proses pemakaman jenazah biasa. Salah satunya memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang bisa mencemari lingkungan.
National Environment Agency (NEA) Singapura menjelaskan bahwa ada kemungkinan cairan tubuh dari jenazah tersebut bisa menularkan penyakit. Oleh karena itu pada beberapa kasus jenazah sama sekali tidak dianjurkan untuk dimandikan atau diawetkan.
Berikut adalah langkah-langkah pemulsaran jenazah pasien virus corona yang dikutip dari Pedoman Kesiapsiagaan nCoV di Indonesia:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika yang akan diautopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan direktur rumah sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan.