RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau tengah mengusut dugaan korupsi di UIN Suska Riau. Dugaan korupsi itu diduga berawal dari penyimpangan dana belanja tak wajar tahun 2019.
Nilai anggaran dalam korupsi di UIN Suska tersebut mencapai Rp42 miliar. Tak hanya Kejati Riau, Kejari Pekanbaru juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) atas perkara tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, jaksa penyelidik sudah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan Korupsi di UIN Suska Riau.
Mereka dimintai keterangan tentang dugaan korupsi tersebut.
"Benar. Kami sudah melakukan klarifikasi pihak-pihak terkait. Cuma sekarang masih dalam pemeriksaan Irjen (APIP) persiapan audit BPK," kata Hilman seperti dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Jumat (20/3/2020).
Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Setelah itu, baru ditentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan dugaan Korupsi di UIN Suska.
"Kita sedang menunggu hasilnya," sebut Hilman.
Sebelumnya, jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, juga sedang melakukan penyelidikan dugaan Korupsi di UIN Suska.
Penyelidikan itu diketahui, setelah diterbitkannya Sprinlid yang ditandatangani oleh Andi Suharlis selaku Kepala Kejari Pekanbaru. Surat itu diketahui bernomor: Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020 tertanggal 10 Maret 2020.
Menindaklanjuti surat tersebut, Korps Adhyaksa Pekanbaru telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi terkait dugaan dugaan Korupsi di UIN Suska
Salah satunya adalah Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.
Dia dimintai keterangan, sekaligus diminta membawa dokumen terkait dugaan korupsi yang sedang didalami, yang diduga dilakukan beberapa pejabat struktural UIN Suska Riau, pada Jumat (13/3/2020) lalu.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan informasi adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh sang rektor Ahmad Mujahidin.
Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.
Untuk itu, mereka diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Minggu (23/2) lalu, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Masih berdasarkan surat itu, pemanggilan sejumlah pegawai itu atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau. Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir diperuntukkan untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Misalnya, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.
Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Bahkan ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.
Bahkan, Akhmad Mujahidin selaku rektor pun pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019.
Tidak itu saja, ada proyek di UIN Suska Riau yang dimenangkan oleh keluarga rektor. Parahnya, proyek tersebut pun bermasalah.