Pangkalan Kerinci (HR)-Jika tidak ada aral melintang, hari ini Rabu (1/4) Pemerintahan Kecamatan Pangkalan Kerinci mulai pelaksanaan penerbitan sertifikat Usaha Mikro dan Kecil. Penerbitan sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintahan kecamatan karena sesuai dengan Program Kementerian Koperasi dan UMK yang pelimpahannya dari Menteri ke Bupati dan langsung diteruskan ke pemerintahan kecamatan.
Penerbitan sertifikat UMK ini sebelumnya dikelola oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pelalawan. Namun terhitung 1 April ini, untuk mendapatkan izin usaha UMK, masyarakat cukup mengurusnya ke kantor camat.
"Sebelumnya kita dari kelurahan dan kecamatan hanya mengeluarkan rekomendasi saja, yang mengeluarkan izinnya dari BPMP2T Kabupaten Pelalawan. Mulai hari ini kita sudah bisa memberikan izin atau mengeluarkan sertifikat UMK itu tanpa harus sampai ke BPMP2T," jelas Camat Pangkalan Kerinci Dahnil, Selasa (31/3) di kantornya.
Disampaikan Dahnil, untuk mengurus sertifikat UMK ini, masyarakat diminta melengkapi persyaratan seperti biasa. Jenis UMK yang dimaksudkan sehingga bisa dikeluarkan sertifikatnya untuk melengkapi persyaratan administrasi perizinan nya maka setidaknya usaha yang dilakoninya setidaknya memiliki modal usaha di bawah Rp500 juta, dan usaha tersebut bisa usaha pribadi bisa juga usaha bersama.
Selain itu, Dahnil juga menambahkan, keabsahan Sertifikat UMK yang di keluarkan oleh pihak kecamatan tidak diragukan lagi. Sebab, untuk menerbitkan sertifikan UMK yang di keluarkan oleh pihak pemerintah kecamatan ini juga sudah ada kerja sama dengan pihak BRI yang menjamin pemberian pinjaman modal usahan bagi pelaku usaha.
"Artinya, sertifikat UMK yang kita terbitkan itu nantinya bisa di jadikan syarat dan ini berlaku untuk pengajuan pinjaman ke BRI karena mereka juga sudah tahu akan hal tersebut, jadi bagi masyarakat yang hendak mengurus izin usaha mereka bisa diselesaikan di kantor camat setempat," ungkap Camat Dahnil. (adv/humas)