RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan 22 tersangka dari 22 kasus informasi bohong atau hoaks terkait virus corona atau COVID-19 di media sosial. Kasus- kasus itu diungkap polda-polda dan Bareskrim Polri.
"Perkembangan penanganan tersangka penyebar berita hoaks tersebut, sampai hari ini, Polri menangani 22 kasus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Adapun masing-masing kasus yang ditangani polda yakni Polda Kaltim menangani dua tersangka, Polres Bandara Soekarno-Hatta di bawah Polda Metro Jaya menangani satu tersangka, Polda Kalbar menangani empat tersangka, Polda Sulsel menangani dua tersangka, Polda Jabar menangani tiga tersangka.
Kemudian Polda Jateng menangani satu tersangka, Polda Jatim menangani satu tersangka, Polda Lampung menangani dua tersangka, Polda Sultra menangani satu tersangka, Polda Sumsel menangani satu tersangka, Polda Sumut menangani satu tersangka, dan Bareskrim Polri menangani tiga tersangka.
Asep mengatakan, dari sejumlah kasus ini, hanya satu tersangka yang ditahan yakni kasus yang diungkap Polres Ketapang, Polda Kalbar. Sebab, tersangka dinilai tidak kooperatif.
"Itu dengan pertimbangan karena yang bersangkutan (tersangka) dianggap oleh penyidik tidak kooperatif dan juga jarak tempat tinggalnya ke polres sangat jauh," katanya.
Dia menambahkan, Polri terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan warganet.
"Upaya pencegahan kami terhadap penyebaran hoaks soal corona, kami terus lakukan patroli siber," katanya.