RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kepala BNPB Doni Monardo memberikan arahan khusus bagi pemerintah daerah berkaitan dengan penanganan pencegahan virus Corona (COVID-19). Doni, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, meminta pemerintah daerah tidak sembarangan mengeluarkan kebijakan terkait COVID-19.
"Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Doni di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (16/3/2020).
Arahan Doni itu disebut sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Doni juga menyebut konsultasi itu harus dilakukan berkaitan dengan rencana kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah, disebut Doni, dapat mengambil langkah kebijakan dengan metode pembatasan interaksi sosial atau social distancing. Di sisi lain, kebijakan pemerintah daerah harus pula merujuk pada protokol yang sudah disiapkan pemerintah pusat terkait kegiatan belajar-mengajar, kegiatan beribadah, hingga aktivitas bekerja secara daring atau online.
"Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat," ucap Doni.
Selain itu, dia meminta pemerintah daerah menguatkan fasilitas kesehatan. Caranya, disebut Doni, melibatkan semua institusi kesehatan pemerintah, termasuk dari sektor swasta.
"Penguatan fasilitas kesehatan dengan melibatkan rumah sakit pemerintah dan daerah, puskesmas, dan rumah sakit swasta serta penguatan sistem laboratorium di daerah masing-masing," imbuh Doni.