RIAUMANDIRI.ID, Bandung - Massa buruh yang tergabung dalam aliansi buruh se-Jawa Barat memadati area depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Senin (16/3/2020). Mereka beraksi untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Unjuk rasa buruh dimulai pukul pukul 13.10 WIB. Sebelumnya para peserta aksi demo sudah berkumpul sejak pukul 09.30 WIB di Monumen Perjuangan kemudian dilanjutkan ke Lapang Gasibu dan Gedung Sate.
"Dalam aksi kali ini, kami ingin menyuarakan kesejahteraan para buruh. Hari ini kami minta kepada Gubernur Jawa Barat untuk membuat keterangan penolakan Omnibus Law," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Dewan Kewilayahan Jawa Barat, Edi Antara di sela-sela aksi.
Menurutnya, sekitar 20 serikat pekerja buruh yang menjadi perwakilan dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Sumedang, Cimahi, Karawang, dan Depok ikut dalam aksi ini.
Edi menyatakan isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja banyak yang bertentangan dengan UUD Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan dianggap merugikan buruh. Ia pun membeberkan beberapa hukum yang kontroversial bagi buruh.
Pertama soal upah bagi buruh yang menjadi upah tunggal, "Sesuai dengan jam kerja para buruh, fleksibel namun tidak memiliki hubungan kerja yang dapat melindungi buruh. Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat saat ini hanya Rp 1,8 juta per bulan." Katanya.
Pasal lainnya yang juga merugikan buruh adalah status kerja kontrak dan outsourcing yang akan berlaku seumur hidup dan hak pesangon yang diatur dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan akan dihapus.
Kemudian, menurutnya para pengusaha akan dimudahkan untuk melakukan PHK (pemutusan kerja sepihak) pada buruh karena penghapusan pasal 151 UU Ketenagakerjaan.
Belum lagi, tambahnya, UU Omnibus Law akan memudahkan tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia dan hak-hak cuti yang sebelumnya ada akan dihapuskan.
Mengenai penumpukan massa aksi hari ini, Edi mengaku sudah mengimbau peserta aksi unjuk rasa untuk tetap menjaga kesehatan dengan menggunakan masker.
"Kita tetap mengindahkan edaran Gubernur dan kita juga takut akan virus corona, namun tetap kita lebih takut jika Omnibus Law ini disahkan," tutupnya.
Jika dari aksi unjuk rasa damai ini tidak membuahkan hasil positif, para buruh akan melakukan aksi mogok bekerja dalam waktu yang tidak ditentukan.