PEKANBARU (HR)-Terdakwa Agustian yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilukada Kabupaten Kampar oleh Satpol PP Kampar Tahun 2011 lalu mengaku, menerima uang Rp20 juta dari Kepala Kantor Satpol PP Kampar A Mius. Uang tersebut sebagai honor atas tugasnya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Demikian disampaikannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (31/3). Adapun agenda persidangan yaitu pemerikaan terdakwa.
"Saya dikasih Rp20 juta dari Kakan A Mius disaksikan Muklis Bendahara Satpol PP Kampar. Tapi memang tidak ada tanda terima. Itu memang buat saya pribadi. Kalau dihitung-hitung itu honor saya selaku PPTK," jelas Agustian di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.
Lebih lanjut Agustian menerangkan, dirinya juga pernah menerima uang dari A Mius yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sebesar Rp5 juta. Dikatakannya, uang tersebut sebagai uang bensin. Sama halnya dengan uang yang disebutnya sebagai honor, uang bensin yang diterimanya ini juga tidak dilengkapi dengan bukti tanda terima.
Sebelumnya, dari data audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp335 juta, hakim mencoba mengkonfirmasi atas hal ini. Karena terdakwa hanya mengakui menerima uang dari A Mius sebesar Rp20 juta dan Rp5 juta.
"Uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan itu Rp335 juta, bukan Rp25 juta saja uang untuk honor Bapak Agustian itu," tegas Hakim Ketua, Masrul.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Agustian sempat mengungkapkan, kalau dirinya sempat pernah menolak jika ditunjuk selaku PPTK dalam program itu.
"Katanya bapak saja, tidak ada yang lain, cuma bapak yang bisa. Sebelumnya saya sempet menolak, karena kata pimpinan tidak ada lagi yang lain, ya bagaimana lagi," ungkapnya menirukan perkataan A Mius saat itu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Yongki Arvius dari Kejari Bangkinang menerangkan, kalau pengakuan terdakwa menyebutkan sisa uang dari total kerugian negara tersebut dikantongi oleh A Mius.
Ini tadi menurut terdakwa uang itu yang diberikan oleh A Mius kepadanya Rp20 juta dan Rp5 juta. Sisanya diambil oleh A Mius," jelas Yongki.
Dalam dakwaan dinyatakan kalau perbuatan terdakwa tersebut berkaitan dengan honor anggota Satpol PP Kampar, belanja bahan habis pakai dan BBM serta pengadaan makan dan minum.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***