PEKANBARU (HR)-Dua terdakwa, yakni M Paris dan Syarifah Salmah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan perumahan transmigrasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Untuk itu, keduanya divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Demikian terungkap pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (31/3). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai JPL Tobing, menyatakan kalau kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara," ujar hakim ketua JPL Tobing dalam putusannya.
Sementara, terkait kerugian negara sebesar Rp369.548 334, dibebankan kepada Syarifah Salma. Dan wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa disita oleh negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tukas JPL Tobing.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Sugandi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Putusan tersebut lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana saat itu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan.
Selain tuntutan hukuman dan denda, JPU membebankan terdakwa Syarifah Salmah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp369.548 334 subsider selama 2 ta-hun.(dod) Editor: