RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Sejak ditahan pada 12 Februari lalu karena kasus narkoba, saat ini perkara yang menjerat Lucinta Luna memasuki babak baru. Berkas dugaan narkobanya kini sudah masuk P19.
"Kalau untuk penanganan kasus tersangka LL itu saat ini prosesnya sudah tahap satu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat ditemui di kantornya, Selasa (10/3/2020).
Berkas perkara Lucinta Luna, juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kini, polisi tinggal menunggu perkembangan selanjutnya.
"Sudah kami kirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum pagi tadi," sambungnya.
"Jadi untuk selanjutnya kami menunggu petunjuk dari jaksa dalam 14 hari ke depan, apakah ada petunjuk yang diberikan oleh jaksa atau berkas kami dinyatakan sudah lengkap atau itu yang diistilahkan P21," tandas Ronaldo Maradona Siregar.
Lucinta Luna ditangkap polisi di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2)). Ia positif menggunakan ekstasi, tramadol dan riklona.