RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Polisi menetapkan satu tersangka pada kasus kebakaran lahan yang terjadi di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau yang terjadi pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 11:30 WIB.
Tersangka Tengku Almi Chandra (53) seakan tak kuasa menahan rasa sedih sehingga berjatuhan air mata di hadapan wartawan saat konferensi pers di teras Mapolres Siak. Selasa (10/3/2020).
Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya menceritakan kronologi kejadian, pada Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 07:00 Wib pelaku pergi dari rumahnya menuju lahan pelaku yang berada di Kampung Tanjung Kuras.
Setelah sampai di lokasi, pelaku langsung membuka lahan dan mengimas. Setelah itu rumput kering dan sisa tanaman nenas kering pelaku kumpulkan di satu tempat. Selanjutnya pelaku membakar dengan luas 1X1 meter menggunakan mancis warna merah.
Sekitar pukul 10:00 Wib api pelaku padamkan dengan cara menyiramnya dengan ember yang berisi air yang mana air tersebut diambil dari parit sekitar lahan. Setelah pukul 11.00 Wib, api dikira sudah padam lalu pelaku pulang ke rumah.
Kemudian sekitar pukul 19:00 WIB, Tumin selaku pemilik lahan yang mana lahan tersebut pelaku pinjam, datang ker umah pelaku dan bertanya apakah pelaku ada membakar lahan, lalu pelaku jawab ada membakar lahan yang awalnya pelaku tebas dan kumpulkan terlebih dahulu.
"Namun karena kurangnya pengawasan menyebabkan api yang dibakar tersebut hidup kembali sehingga menyebar, sampai kurang lebih 2 hektar terbakar. Dan sekira pukul 20.00 Wib personil Polres Siak bersama personil Polsek Siak datang dan membawa pelaku ke Mako Polres Siak guna dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Doddy.
Selain itu dikatakan Doddy, pada Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 19:00 Wib polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa sebelumnya pelaku ada membakar di lahan tersebut.
Setelah mendapat informasi tim satgas gakkum Polres Siak dan personil Polsek Sungai Apit menuju ke rumah pelaku yang berada di Jalan Gajah Mada Rt 001 Rw 006 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, dan langsung membawa pelaku kemako Polres Siak guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Maksud dan tujuan pelaku membakar lahan karena akan membuka lahan dan lahan agar menjadi bersih sehingga memudahkan untuk memberi pupuk tanaman nenas," jelas Doddy.
Luas lahan yang dia bakar lebih kurang 2 hektar. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 56 Ayat 1 Jo Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling sedikit 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Reporter: Darlis Sinatra