RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tidak boleh mengorbankan kepentingan buruh. Ia menegaskan bahwa PDIP akan menaruh perhatian untuk memastikan hal tersebut.
"Kami akan memastikan jangan sampai kepentingan tenaga kerja kita dikorbankan karena hal tersebut," kata Hasto dalam keterangan, Senin (9/3/2020).
Ia juga menyatakan bahwa PDIP akan memastikan pemerintah membuka diri dan berdialog dengan semua pihak yang berkepentingan dengan Omnibus Law RUU Ciptaker. Menurut Hasto, terdapat berbagai aspirasi dari berbagai masyarakat yang tidak sesuai dengan substansi sehingga rancangan regulasi itu ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik tertentu.
"Maka kami mendengar, partai membuka diri terhadap dialog karena banyak yang sebenarnya menerima informasi tidak tepat atas RUU Ciptaker tersebut sehingga ada kepentingan-kepentingan politik yang menunggangi pembahasan omnibus law ini," kata Hasto.
Ketika ditanya soal aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap Omnibus Law RUU Ciptaker seperti 'Gejayan Memanggil', Hasto menegaskan bahwa PDIP memiliki komitmen untuk berdialog, termasuk dengan berbagai konfederasi buruh. PDIP, lanjutnya, bahkan akan membentuk tim khusus yang menangani isu Omnibus Law RUU Ciptaker guna menyerap aspirasi masyarakat.
"Maka terkait perbedaan tafsir, harus didialogkan bersama-sama. Toh RUU ini belum final. Beberapa perubahan masih terjadi. Maka dengan dialog itulah kami akan memasukkan apa yang menjadi concern masyarakat," tutur Hasto.
RUU Omnibus Law dikritik oleh berbagai kalangan. Sejauh ini, naskah RUU Omnibus Law sudah diberikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Mereka yang mengkritik yakin Omnibus Law cacat hukum. Selain itu, isinya pun berpotensi merusak lingkungan, tidak pro terhadap pekerja, dan hal lain yang dijadikan poin keberatan.
Sejumlah LSM sempat diundang pemerintah untuk berdiskusi di Kantor Staf Presiden. Namun, mereka menolak karena menganggap percuma karena naskah sudah bukan lagi di tangan pemerintah, melainkan di DPR.
Selain itu, mereka juga kepalang menganggap RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengandung banyak kejanggalan. Karenanya, undangan berdiskusi bersama di Istana Negara ditolak oleh para LSM.
Sejauh ini juga telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang itu sempat menggelar unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Tangerang, Banten.