MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Boleh Melawan

Senin, 09 Maret 2020 - 21:26 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (antara)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan hari ini, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan putusan MA tersebut sudah final.

"Putusan MA itu kalau judicial review, itu putusan yang final. Tidak ada banding soal putusan judicial review," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Berbeda dengan gugatan perkara perkara atau pidana yang masih memungkinkan PK ( peninjauan kembali, putusan judicial review, kata Mahfud, merupakan putusan yang mengikat.

Sebagai sebuah putusan yang bersifat final, Mahfud mengatakan pemerintah akan menghormati putusan MA tersebut.

"Kalau judicial review itu sekali diputus (sifatnya) final dan mengikat. Oleh sebab itu kita ikuti saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS. Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).
 

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler