RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – KPAI meminta kejiwaan ABG N (15), pelaku pembunuhan bocah A (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat diperiksa. Pemeriksaan kejiwaan ini akan berimplikasi terhadap proses hukum pelaku atau harus direhabilitasi.
"Dan tentu saja perlu ditinjau dan didalami latar belakang kenapa anak tersebut memiliki dorongan kuat untuk membunuh. Saya minta agar penyidik dapat memeriksakan anak ke psikolog untuk dapat mengetahui bagaimana kondisi mental anak pelaku, hasilnya nanti tentu akan berimplikasi pada ancaman hukuman, apakah kondisinya memang ada gangguan mental atau tidak. Bila ditemukan ada gangguan maka proses pengobatan dan rehabilitasi prioritas untuk dilakukan daripada proses pidana," kata komisioner KPAI, Putu Elvina, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).
Putu mendorong rehabilitasi bila ditemukan gangguan pada pelaku. Namun bila tak ada gangguan kejiwaan, pelaku harus diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Dan kalaupun harus di proses hukum maka harus dipastikan prosesnya sesuai dengan mandat UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Putu.
Putu lantas bicara mengenai berbagai faktor yang memungkinkan pelaku membunuh korban. Perilaku seseorang, kata dia, bisa dipengaruhi faktor internal dan eksternal.
"Peran orang tua memang signifikan dalam membentuk karakter dan perilaku anak. Tapi tentu saja tidak spesifik pada perilaku tertentu yang berhubungan langsung dengan tindak kejahatan. Mengukur hasrat jahat tentu butuh pemeriksaan psikologis, karena perilaku adalah suatu proses yang bisa dipelajari dan dipengaruhi baik dari aspek internal maupun eksternal. Niat untuk melakukan kejahatan bisa dimotivasi dari berbagai faktor. Pengasuhan orang tua yang buruk bisa memicu pembentukan perilaku buruk kalau itu lebih dominan, namun tidak selamanya seperti itu. Ada anak-anak yang tumbuh baik walau dengan kondisi yang tidak menguntungkan," jelas Putu.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan itu dilakukan di rumah pelaku ketika korban sedang bermain dengan adik pelaku. Seketika itu pelaku punya keinginan membunuh korban.
Korban lalu diajak ke kamar mandi dengan alasan akan mengambil mainan. Pelaku kemudian menenggelamkan korban ke dalam bak mandi.
Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (5/3) sore. Saat itu, di rumah pelaku tidak ada orang tua pelaku karena sedang menjual gorengan bersama ibu korban.
Pada saat itulah pelaku membunuh korban. Setelah korban tewas, pelaku membungkusnya dengan kain seprai dan menyimpannya di dalam lemari.
Keesokannya, Jumat (6/3) pagi, pelaku berangkat ke sekolah. Namun, di tengah jalan, dia mengganti seragamnya, lalu pergi ke Polsek Tamansari.
Di kantor Polsek Tamansari, dia membuat pengakuan telah membunuh korban. Polsek Tamansari kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sawah Besar dan langsung melakukan olah TKP.