RIAUMANDIRI.ID, SEMARANG – Sekelompok warga berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Pemuda, Semarang, guna memprotes pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari yang dianggap menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (6/3/2020). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang pun menyebut itu sebagai aksi intoleran.
Nur Azis, salah satu tokoh masyarakat sekitar menyebut pembangunan GBI Tlogosari Semarang tidak sesuai IMB karena terjadi perubahan desain. Nur Azis bahkan menyebut pihak GBI melakukan pemalsuan tanda tangan terkait penggalangan dukungan dan tidak keberatan dari warga.
"IMB-nya kadaluarsa, keluarnya 1998 tapi pembangunan tahun 2019. Waktu kepengurusan IMB dulu, ada pihak minta tanda tangan warga untuk syukuran haji seorang warga. Tapi ternyata kertas itu kemudian diberi judul dukungan terhadap Gereja", kata Nur Azis usai melakukan orasi.
Nur Azis mengklaim aksi ini bukanlah bentuk intoleransi. Bersama warga, dirinya tidak ingin ada tempat ibadah yang pendiriannya dilandasi tipu muslihat.
"Protes kami ini bukanlah intoleransi agama. Kami ingin hidup rukun. Justru kami tidak ingin ada tempat ibadah berdiri karena tipu muslihat", tambah Nur.
Terkait aksi protes tersebut, LBH Semarang selaku kuasa hukum pihak GBI Tlogosari menilai aksi protes itu terlalu mengada-ada dan tidak relevan. Bahkan, LBH meminta warga melapor ke kepolisian jika pihak Gereja melakukan pemalsuan tanda tangan atau penipuan.
"Kami pikir kok ini mengada-ada. IMB Gereja GBI Tlogosari itu keluar 1998, dan kemudian dilakukan pembangunan sedikit demi sedikit sesuai dana yang dimiliki Gereja. Jadi kadaluarsa yang mana?" ujar Direktur Eksekutif LBH Semarang Arifin Jaynal saat dikonfirmasi.
"Gereja dinilai memalsu tanda tangan warga dan tipu muslihat, ya sudah dilaporkan ke aparat hukum Polisi saja. Kenapa bingung, berlelah-lelah dengan berdemo?", imbuhnya.
Menurut Arifin, aksi protes pembangunan GBI Tlogosari tersebut justru merupakan sebuah intoleransi karena dilakukan hanya dilakukan oleh segelintir orang yang terprovokasi. Menurutnya, upaya warga mengajukan keberatan terkait IMB GBI Tlogosari pernah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Aslinya aksi protes itu ya intoleran. Ini sudah penolakan, yang menolak atau keberatan itu hanya segelintir orang aja karena provokasi. Mereka ke PTUN juga ditolak, bingung mau kemana, akhirnya pakai demo untuk menekan Pemkot atau Wali Kota Semarang untuk bersikap. Ke jalur apapun kami siap kok", ujar Arifin.
Kasus penolakan GBI Tlogosari yang tak kunjung usai ini pun membuat Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi membentuk tim gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengkaji dan memutuskan status GBI Tlogosari. Namun, tim itu hingga kini belum menuntaskan misinya.