Tiga Tempat Karaoke di Bagansiapiapi Tidak Kantongi Izin Pemda

Rabu, 04 Maret 2020 - 16:05 WIB
Salah satu Tempat Karaoke di Bagansiapiapi (Ist)

RIAUMANDIRI.ID, BAGANSIAPIAPI - Tiga tempat karaoke yang berada di ibu kota Kabupaten Rokan Hilir, di antaranya See You, Lucky Star dan KTV sudah beroperasi sejak lama, namun aktivitas tempat hiburan itu tanpa izin dari pemerintah daerah.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rokan Hilir. Drs.Acil Rustianto kepada Riaumandiri, Rabu (4/3/2020).

"Sampai saat ini usaha karaoke See You belum pernah mengajukan permohonan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Jika mereka ajukan tentu akan kami proses, namun jika pemgajuannya terdapat kekurangan berkas, berkasnya kami kembalikan. Jadi sejauh ini belum ada berkas pengajuan yang masuk," ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Satuan PP dan Linmas, Suryadi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak pengusaha karaoke, jika pemilik belum juga mengurus izin maka akan ditutup sementara sampai memiliki izin.

"Yang jelas kami sudah layang surat teguran sampai dua kali agar mereka segera urus izin. Namun hal itu tak digubris, dalam waktu dekat akan kami tindak," kata dia tegas. 

Suryadi menyampaikan, saat ini dirinya sedang tidak berada di tempat, ia sedang mengikuti Diklat di Bogor, dan akan selesai pada akhir bulan ini. Dia berjanji ketika dirinya sudah kembali dari pelatihan tersebut akan langsung bertindak.

"Kalau mereka tak miliki izin kami akan tutup itu, itu sudah komitmen kami. Kemarin kami belum memiliki penyidik PPNS, sekarang kami sudah punya. Jadi tunggu saya pulang kami langsung bergerak," tutupnya.


Reporter: Jhoni Saputra

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler