RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pengusutan lanjutan dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) memasuki babak baru. Itu diketahui dari ditingkatkannya tahap penanganan perkara, dari penyelidikan ke penyidikan.
Penanganan perkara dilakukan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Sebelumnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru itu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu. Seorang tersangka lainnya adalah Rahmawati, Analisis Pemasaran PT PER.
Ketiganya telah dijebloskan ke penjara sejak 25 November 2019 lalu, dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (23/1) kemarin.
Ternyata, pengusutan perkara tidak berhenti pada tiga pesakitan yang telah disebutkan di atas. Kejaksaan masih melakukan pengusutan lanjutan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang diduga turut terlibat dan harus dimintai pertanggungjawabannya.
Guna memastikan hal itu, pihak Kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan. Proses pengumpulan bahan dan keterangan pun dilakukan.
"Proses penyelidikan lanjutannya sudah rampung," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Selasa (3/3/2020).
Selanjutnya, tim penyelidik melakukan ekspos perkara. Hasilnya semua anggota tim sepakat jika pengusutan lanjutan itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sudah ditingkatkan (ke tahap penyidikan). Itu sekitar dua minggu yang lalu," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Menanggapi hasil ekspos itu, lanjut Yuriza, pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Itu dilakukan, untuk menentukan tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Dalam waktu dekat, proses pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai," pungkas Yuriza Antoni.
Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Nilai tersebut kemudian menjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.