RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Narkotika jenis sabu seberat 28.01 gram dimusnahkan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Selasa (3/3/2020). Satu tersangka dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut turut dihadirkan.
Pemusnahan dipimipin langsung oleh Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Slamet, bertempat di halaman Mapolsek Bukit Raya.
Sabu yang bernilai puluhan juta itu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air lalu diblender. Kemudian dicampur dengan cairan pembasmi serangga.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar yang diwakili oleh Kanit Reskrim Iptu Slamet mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba beberapa waktu lalu.
"Barang bukti jenis sabu ini kita amankan dari tersangka S. Ada tiga paket yang kita amankan," ungkap Slamet.
Tersangka S (46) dibekuk di rumahnya di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kampar pada Rabu (5/2). Penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus ZR yang terlebih dahulu ditangkap.
Tersangka ZR ditangkap saat keluar dari tempat penginapan yang berada di jalan KH. Nasution. Saat itu ia tengah mengendarai kendaraan roda empat jenis Toyota Calya warna silver.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan mobil yang dibawa pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klep kecil warna bening yang berisikan sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ZR, ia mengaku barang itu didapat dengan cara dibeli dari tersangka AS. Petugas pun langsung bergerak menuju rumah AS di daerah Tarai Bangun, Kecamatan Tambang- Kampar.
"Dari tersangka AS, mengaku dapat dari tersangka S. Di tangan S kita temukan lagi BB sabu dengan total berat 41 gram," jelasnya.
Ditambahkan Slamet, bahwa S ini berperan sebagai kurir. Ia mendapatkan sabu itu dari daerah Aceh yang dipasok tersangka RZ yang kini masih DPO.
Tersangka S mengaku menjual hanya untuk menghabiskan stok narkoba yang telah lama ia simpan.
"Cuman mau habiskan barang aja. Barang ini sisa titipan kawan yang dari Aceh. Daripada terbuang, saya jual sikit-sikit," jawabnya.
Tak hanya itu, tersangka yang bekerja sebagai buruh instalasi listrik itu pun mengkonsumsi barang haram tersebut. Kini ia pun harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Bukit Raya.