RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Komisi Informasi Riau menyatakan kasus virus Corona baru COFID-19 termasuk kelompok "informasi serta merta" karena menyangkut hajat orang banyak.
Sebab itu, KI Riau meminta dinas kesehatan untuk membantuk tim satgas khusus yang bertugas menyampaikan informasi secara jelas dan valid tentang virus yang telah merenggut 3.000 jiwa lebih di seluruh dunia dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Ketua Komisi Informasi Riau ,Zufra Irwan,SE dalam siaran pers yang diterima riaumandiri.id, Senin (2/3/2020) mengatakan, dalam pasal 10 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas disebutkan, "badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum."
"Kemudian dalam Pasal 10 Ayat 2 ditegaskan lagi, 'kewajiban menyebarluaskan informasi publik itu disampaikan dengan acara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami'," kata Zufra.
Penegasan itu disampaikan Zufra berkaitan dengan ditemukannya kasus positif virus corona terhadap dua warga Depok, Jawa Barat seperti diumumkan Presiden Jokowi di Jakarta.
Sementara di sisi lain, Gubernur Riau Syamsuar juga sudah mengeluarkan surat edaran yang berisikan instruksi kepada bupati dan wali kota se-Riau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus pneumonia sebagai gejala awal virus Corona, yang terjadi di daerahnya.
"Saya pikir surat edaran dan instruksi gubernur itu sudah tepat. Tinggal lagi Dinas Kesehatan sebagai ujung tombak pemerintah daerah untuk benar-benar serius dan dapat mengantisipasinya," kata Zufra.
Keseriusan Dinkes, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, melalui PPID, ungkap Zufra, tidak hanya dalam teknis antisipasi virus Corona, tetapi juga dalam hal mengawal informasi yang valid dan benar tentang virus Corona.
"Jangan menunggu lagi. Kan sudah keluar edaran gubernur terkait antisipasi penyebaran virus Corona," katanya.
Menurut Zufra, pembentukan Tim Satgas Virus Corona yang mencakup informasi dan penanganannya perlu disegerakan. Satgas itu dapat dibentuk di PPID Utama Diskes Provinsi. Selain bertugas memberikan informasi yang benar dan valid, juga untuk menangkal munculnya hoaks tentang virus Corona yang dapat menimbulkan kepanikan di tengah-tengah masyarakat.
"Jangan dulu pula hoaks muncul, baru pihak terkait mengumumkan. Ini sangat sensitif. Jadi, perlu ada satgas informasi yang mampu memberikan informasi yang cepat, valid serta tidak sepotong-potong, terkait virus Corona," ujar Zufra.
Komisi Informasi mengaku belum tahu sejauh mana kesiapan Riau menghadapi dan menangkal penyebaran virus Corona yang hari ini terbukti sudah positif ada di Indonesia. Misalnya saja, apakah pintu-pintu masuk ke Riau, baik udara maupun laut dan darat, sudah disiapkan sedemikian rupa untuk menangkal masuknya virus Corona.
"Bandara itu tak hanya penumpang dari luar negeri saja yang diawasi, tetapi juga domestik juga mesti dideteksi," ujar Zufra yang juga wartawan senior Riau itu.