Bengkalis Siaga Darurat Karhutla Selama 192 Hari

Senin, 02 Maret 2020 - 21:40 WIB

RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status ini berlangsung selama 192 hari, terhitung sejak 22 Januari sampai 31 Juli 2020.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY saat memimpin apel siaga darurat bencana kabut asap akibat Karhutla di Lapangan Tugu, Selasa (2/2/2020).

Diambilnya kebijakan status siaga darurat ini sesuai dengan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 86/KPTS/I/2020. 

"Sedangkan untuk tingkat Provinsi Riau, telah diterbitkan juga Keputusan Gubernur Nomor: 156/II/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana Karhutla, selama 264 hari sejak 11 Februari sampai 31 Oktober 2020," terang Bustami.

Disampaikan Bustami, Bengkalis menjadi wilayah yang rentan terjadinya Karhutla. Pada bulan Januari sampai dengan februari 2020 ini saja, telah terjadi Karhutla seluas 76 hektar.

"Sedangkan selama tahun 2019, terjadi 192 kasus karhutla dengna luas areal yang terbakar mencapai 1.375 hektar, yang berakibat timbulnya bencana asap yang cukup parah," jelasnya.

Dijelaskannya lagi, sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bahwa kemarau pada tahun 2020 ini cukup panjang, dimulai dari akhir Februari sampai Oktober nantinya. Khusus untuk Provinsi Riau, sambungnya, sejak 2015 sampai 2019 ini 90 persen karhutla itu terjadi akibat ulah manusia.

Untuk itu, Bustami kembali menghimbau kepada masyarakat di wilayah berjuluk Negeri Junjungan itu, agar tidak melakukan kegiatan membakar hutan dan lahan saat akan membuka lahan.

"Karena apabila terjadi kebakaran, selain menimbulkan kabut asap juga akan berdampak pada hukum," kata Bustami.

Apel Siaga

Sebagai bentuk kesiapsiagaan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar apel siaga di Lapangan Tugu.

Apel yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY dihadiri sejumlah unsur, seperti TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, Badan Penangulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Tim Reaksi Cepat Perusahaan.

Membacakan sambutan Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis, H Muhammad, disebutkan Sekda, kejadian Karhutla tidak mengenal batasan, hutan lindung, perkebunan perusahaan, baik itu milik swasta maupun masyarakat. Semuanya dapat mengalami kebakaran.

Untuk itu, sebut dia, perlu dilakukan koordinasi antar stakeholder di Kabupaten Bengkalis untuk menangani dan mencegah terjadinya karhutla. Semua pihak harus saling berkoordinasi dan membantu untuk mencegah bencana tersebut terjadi. Apalagi di musim kemarau seperti saat ini.

"Penyelesaian Karhutla, tidak dapat dilakukan secara parsial, masing-masing pihak, perlu adanya kerjasama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan," tegasnya.

Dijelaskannya lagi, Bengkalis menjadi wilayah yang rentan terjadinya Karhutla. Pada bulan Januari sampai dengan februari 2020 ini saja, telah terjadi Karhutla seluas 76 hektar.

"Sedangkan untuk penegakan hukum terhadap pembakar hutan dan lahan telah dilakukan oleh pihak kepolisian dengan mengamankan beberapa tersangka, satu diantaranya berstatus sebagai aparatur sipil negara," jelasnya.

Oleh karena itu, H Bustami kembali menginstruksikan agar lebih meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun baik selama ini.

"Khususnya kepada camat, kepala desa dan lurah agar lebih gencar melakukan sosialisasi larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Begitu pula bagi pihak perusahaan, perlu kami ingatkan, sangsi lebih berat jika didapati dengan sengaja membuat bencana karhutla," tegasnya.

Usai apel, kegiatan yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam itu dilanjutkan dengan mengecek personel maupun peralatan yang digunakan dalam penanggulangan bencana karhutla.

 

Reporter: Usman
 

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler