RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau mulai mesosialisasikan kepada seluruh kabupaten/kota agar tidak memungut biaya apapun pada penerimaan siswa didik baru. Hal tersebut lantaran Gubernur Riau telah memberlakukan program sekolah gratis mulai tahun ini,.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto mengatakan, bentuk komitmen tidak memungut biaya tersebut sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016. Komitmen pertama dijalankan di Kabupaten Indragiri Hulu, di mana seluruh SMA/SMK se-Kabupaten Inhu menandatangani komitmen yang tergabung dalam musyawarah komunikasi kepala sekolah (MKKS).
“Komitmen sudah dilaksanakan dengan membuat surat pernyataan tidak melakukan pungutan apapun di sekolah sesuai Permendikbud 75 tahun 2016 dengan kepala sekokah SMA dan SMK se-kabupaten Indragiri Hulu yang dilaksanakan di SMA 1 Rengat,” ujar Rudiyanto, Senin (2/3/2020).
Dijelaskan Rudi, komitmen tersebut juga dalam mendukung program pemerintah Provinsi Riau untuk membebaskan biaya apapun kepada peserta didik. Dan isi dalam komitmen yang disampaikan oleh kepala sekolah se-Kabupaten Inhu di antaranya tidak akan melakukan pungutan, iuran dan SPP dalam bentuk apapun kepada peserta didik.
“Dengan alasan apapun mereka tidak boleh memungut dan sumbangan yang dilarang. Sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud, tentang komite sekolah,” jelas Rudi.
“Jika terdapat pungutan atau iuran setelah dilakukan pemeriksaan, dan terbukti melakukan kesalahan melanggar komitmen mereka, maka mereka sudah siap diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah,” tegas Rudi.
Saat ini, kata Rudi, pihaknya juga mengumpul secara bertahap seluruh kepala Sekolah. Dan hari ini seluruh kepala sekolah se-Kota Pekanbaru juga menyatakan komitmen seperti yang dijalankan di Kabupaten Inhu.
“Hari ini kepala sekolah se-Kota Pekanbaru kami kumpulkan. Kita ini ingin menjalankan yang sesuai dengan visi misi Gubernur Riau, menggratiskan sekolah tanpa ada pungutan biaya apapun kepada peserta didik,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. (advertorial)