RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan korupsi proyek media luar ruangan PT Bank Riau Kepri (BRK) di Garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Kendati begitu, pihak vendor belum dimintai keterangan, karena keberadaannya belum diketahui.
Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Minggu (1/3/2020). Menurutnya pengusutan kegiatan yang ditaksir mencapai Rp1,7 miliar itu telah masuk dalam tahap penyelidikan.
Dalam tahap tersebut, sejumlah pihak telah diundang untuk diklarifikasi. Salah satunya, dari pihak internal BRK.
“Ada enam orang yang sudah kita mintai keterangannya. Itu dari internal BRK sendiri, kemudian (PT) Angkasa Pura,” ujar Hilman dikutip dari Haluanriau.co--Haluan Media Group.
Saat ini, kata dia, tim penyelidik masih terus melakukan evaluasi terkait dugaan korupsi itu. Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah menghitung selisih pembayaran dalam pemasangan iklan BRK tersebut di Bandara SSK II Pekanbaru itu.
“Evaluasi masih terus dilakukan tim (penyelidik). Ke depan kita juga masih menghitung selisihnya berapa, dan apakah ini ada peristiwa pidananya. Kalau ada (peristiwa pidana), kita masuk dalam penyidikan,” sebut dia.
Selain itu, Jaksa juga tengah menjadwalkan pemanggilan pihak vendor dalam proyek tersebut. Dimana keberadaannya, masih dilacak oleh Korps Adhyaksa Riau itu.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak vendornya. Kita juga lagi mencari keberadaan vendor ini, karena perusahaannya ada tapi informasinya belum diketahui pasti,” kata Hilman.
“Informasi terakhir katanya perusahaannya di Jawa Barat, tapi belum pasti. Ini yang sedang kita cari,” sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur itu.
Sementara dari informasi yang dihimpun, proyek tersebut bermula pada tahun 2016 lalu. Dimana PT MP disinyalir menguasai menguasai sejumlah proyek untuk bidang promosi mengalahkan sejumlah perusahaan yang menjadi kompetitornya, meskipun dengan nilai penawaran yang lebih rendah.
Sampai akhirnya, pada tahun 2016 ditemukan adanya proyek promosi fiktif di Bandara SSK II, pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 miliar. Dananya diketahui telah dicairkan, namun tidak dibayarkan ke pihak bandara.
Namun yang anehnya, pihak BRK tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan justru pada tahun 2017, BRK menganggarkan kembali proyek yang sama dengan nilai nyaris dua kali lipat.