Rekan Jurnalis, MA Sudah Cabut Surat Edaran Larangan Foto dan Rekam Sidang

Jumat, 28 Februari 2020 - 22:21 WIB
Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali akhirnya memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020, yang melarang memfoto dan merekam persidangan tanpa seizin ketua pengadilan setempat.

"Ketua MA telah memerintahkan Dirjen Badilum mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020," ujar Juru Bicara Andi Samsan Nganro, Jumat (28/2/2020).

Sesuai aturan, kata dia, pihak yang mengeluarkan surat edaran lah yang juga melakukan pencabutan surat edaran itu.

Ia menuturkan, tata tertib dalam persidangan telah diatur dalam KUHP, sehingga dicabutnya surat edaran tersebut tidak mengubah peraturan dalam persidangan yang sudah ada.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.

Baca Juga: PN Dumai Larang Wartawan Liput Persidangan Jika Tidak Penuhi 5 Persyaratan Ini

Dalam surat edaran tersebut diatur larangan mengambil foto, rekaman suara, rekaman video tanpa seizin ketua pengadilan negeri. Larangan tersebut juga disosialisasikan kepada wartawan yang akan meliput persidangan.

Namun, larangan itu mendapat kecaman sejumlah pihak lantaran Mahkamah Agung dinilai sewenang-wenang melarang tanpa mewajibkan pengadilan negeri menyediakan materi sidang.

Selain itu, secara lebih luas, larangan itu akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler