RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengakui pernah bertemu dengan eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di kantornya. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendalami perihal hubungan Arief dengan tersangka dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024 yang kini menjadi buronan lembaga antirasuah tersebut.
"Ditanyanya soal hubungan saya dengan Harun Masiku seperti apa, ya, saya jelaskan saya enggak kenal siapa Harun Masiku tapi dia pernah datang ke kantor, ya, menyampaikan surat judicial review yang diputuskan oleh itu," kata Arief, Jumat (28/2/2020) siang.
Arief menjelaskan lebih lanjut judicial review atau uji materi yang dimaksud adalah fatwa Mahkamah Agung yang berisi pengalihan suara Nazarudin Kiemas-- kader PDIP peraih suara terbanyak-- kepada Harun Masiku, serta membatalkan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Namun, Arief menegaskan pihaknya menolak surat berisi fatwa itu karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR.
"Ya, saya sampaikan ini enggak bisa ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Mengenai pertemuan dengan Harun, ia menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
"Kan setiap orang banyak yang datang ke kantor berkonsultasi, biasa aja itu. Ya, saya juga enggak berpikir apa-apa waktu itu," ucapnya.
Arief mengungkapkan, pertemuan itu hanya dihadiri oleh dirinya dan Harun saja. Kepada penyidik, ia berujar tidak ada pertemuan lagi selain itu.
"Enggak ada. Kalau ketemu saya selain itu enggak ada, itu saja yang saya sampaikan," ucap dia.
Ketika ditanya perihal peran Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di balik PAW tersebut, Arief mengaku penyidik tidak menanyakan soal itu.
"Selebihnya kalau tanya yang lain, tanya penyidik," imbuhnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai materi pemeriksaan terhadap Arief.