RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir menyebut pengunduran diri Kelik Indriyanto sebagai kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta terkait hasil kinerja.
Dia menyebut berdasarkan hasil evaluasi selama 2019, Kelik tidak mencapai target sesuai dengan perjanjian kinerja. Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus memenuhi target berdasarkan serapan perkiraan sendiri (SPS) yang ada.
"Karena ada beberapa mekanisme perjanjian kontrak kinerjanya yang memang tidak maksimal," kata Chaidir di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Perjanjian kinerja yang dimaksud yakni terkait sejumlah program andalan Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya yakni program rumah DP 0 rupiah.
"Itu bagian dari kontrak kinerja. Banyak kinerja dalam kontrak itu, KSD, penyerapan anggaran, realisasi tidak mencapai target," ucapnya.
Karena hal itu, Chaidir menyebut Kelik dikenakan sanksi dan memilih untuk menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dengan memilih sebagai TGUPP, Kelik mendapatkan tunjangan setara pejabat eselon III.
"Kalau standar SPS itu 90 persen, dia di bawah itu. Dia tinggal pilih, mau disanksi dengan PP 53 terkena hukuman disiplin, atau dengan hati nuraninya ingin membantu di SKPD mana," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mundur dari jabatannya. Kelik memilih mundur dan akan bergabung sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Ingin gabung ke TGUPP, emang dia mau begitu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, saat dihubungi, Rabu (26/2/2020).
Chaidir menjelaskan Kelik nantinya hanya akan mendapatkan tunjangan jabatan struktural saja. Sebab sebagai anggota TGUPP, Kelik hanya sebagai tenaga fungsional ahli.