RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Komjen Pol. (Purn) Drs. Budi Waseso mengharapkan agar para Pelatih/Pembina Pramuka dapat membantu menyebarluaskan informasi yang benar mengenai Peraturan Mendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang pelaksanaan ekstrakurikuler wajib kepramukaan di sekolah-sekolah.
Hal tersebut disampaikan Ka Kwarnas saat membuka Training Of Trainers (TOT) Pusdiklatnas 2020, di Aula Sarbini, Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Rabu 26 Februari 2020.
"Para kepala sekolah dan guru juga harus tahu batasan-batasan dalam memberikan pendidikan kepramukaan, sesuai dengan sistem blok, aktualisasi, atau regular, sebagaimana tertera dalam Permendikbud tersebut," ujar Kak Budi Waseso.
Lebih lanjut Ka Kwarnas juga meminta para Pelatih/Pembina Pramuka untuk terus mensosialisasikan aturan-aturan dalam Gerakan Pramuka, mulai dari SK Kwarnas No. 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan, termasuk tentang keberadaan para Pembina Pramuka sebagai tenaga pendidik, sampai aturan dan cara merekrut Pembina serta kursus-kursus untuk Pembina Pramuka.
Tak kalah pentingnya, Ka Kwarnas juga mengharapkan agar kakak-kakak Pelatih/Pembina Pramuka dapat terus mensosialisasikan SK Kwarnas No. 227 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Resiko dalarn Gerakan Pramuka.
"Dalam kegiatan apa pun dan di mana pun, keselamatan peserta harus menjadi yang utama. Perencanaan yang matang. penggunaan peratatan sesuai prosedur, dan berbagai hal lain dibutuhkan untuk menjadikan kegiatan kepramukaan," tandas Ka Kwarnas.
Reporter: Evrizon