Gakkum LHK: Dalam Konstitusi, Setiap Orang Berhak Dapat Lingkungan Sehat

Kamis, 27 Februari 2020 - 17:44 WIB
Acara Sosialisasi Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan di salah satu hotel Pekanbaru (Ihsan)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani mengungkapkan, dalam konstitusi setiap orang berhak atas lingkungan baik dan sehat.

"Indonesia ini punya komitmen besar mewujudkan cita-cita konstitusi. Dan dalam konstitusi, setiap orang berhak atas lingkungan hidup baik dan sehat. Sekarang ini, kira-kira amanat itu diwujudkan atau tidak?" ungkapnya saat memberi materi pada acara Sosialisasi Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan di Hotel Pangeran, Kamis (27/2/2020).

Ia juga menyinggung pemerintah sesungguhnya memiliki semua kelengkapan yang diperlukan, mulai dari perangkat, peralatan, tenaga dan semacamnya. Namun, masalah kebakaran hutan masih terus saja jadi agenda tahunan.

"Kita punya segala-galanya. Kita punya komitmen nasional jelas, kita punya kelembagaan yang kuat, kita juga infrastuktur juga, tapi kenapa kita masih mengjadapi persoalan-persoalan ini?" tanyanya.

Ia menambahkan, "Kita berharap Pemda harus lakukan pengawasan. Sebab Pemda yang memberi izin. Waktu itu saya pernah diprotes, katanya Pemda tidak pernah memberi izin. Mana mungkin tidak ada izinnya. Kalau memang iya, berarti korporasinya ilegal. Kalau Pemda lakukan pengawasan, nanti kan akan meningkatkan kepatuhan perusahaan. Akhirnya akan meminimalkan resiko," ungkapnya.

Senada dengan hal itu, perwakilan dari Kejaksaan Agung, Asnath Hutagalung pun menyampaikan bahwa perlu ada sinergi antara penegak hukum dan pemberi izin. Sebab ia mengaku sering mendapati banyak izin tetap keluar walaupun syarat-syarat terpenuhinya izin tidak lengkap.

"Waktu kami ke lapangan, kami merasakan ada sesuatu yang kurang klik dalam pemberian izin. Dalam atutannya kan sudah jelas tidak boleh memberi izin untuk lahan gambut di atas 3 meter. Tapi buktinya apa? Alhamdulillah lebih dari 3 meter. Ada yang 4, bahkan 5 meter. Makanya perlu keterpaduan antara penegak hukum dan pemberi izin," sindir Asnath.

Asnath juga mengingatkan, pihak pemberi izin juga ada sanksi pidana jika menerbitkan izin tanpa kelengkapan syarat.

"Pemberi izin ini nanti ada pidananya. Pejabat yang memberi izin kegiatan sebelum ada kelengkapan izin  usaha, izin lingkungan, ada pidananya. Makanya harus ada komitmen dari semua segmen," ucapnya.


Reporter: M. Ihsan Yurin

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler