RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratno diadili in absentia di PN Jakarta Pusat atas dakwaan korupsi Rp 37 triliun. Ia diadili secara in absentia karena hingga hari ini jaksa tidak bisa menghadirkannnya ke persidangan.
Ikut didakwa juga mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Saat masih di Jakarta, Honggo tinggal di sebuah rumah mewah di Jalan Marimbing III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Semua rumah itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Honggo dengan luas tanah 2.992 meter persegi.
Nah, berdasarkan pengumuman lelang yang dikutip dari lelangdjkn.kemenkeu.go.id, Kamis (27/2/2020), rumah itu sedang dilelang. Lelang dilakukan karena rumah itu untuk melunasi utang Honggo kepada perusahaan SMC.
Rumah seluas nyaris 3 ribu meter persegi itu dipecah dalam 3 SHM. Untuk dua SHM pertama dilelang dengan harga limit Rp 41 miliar. Sedangkan SHM dengan luas 1.221 meter persegi dilelang dengan nilai limit Rp 29 miliar.
Lalu di manakah Hongga? Pria kelahiran Kediri, 12 September 1964 itu lenyap bak ditelan bumi. Mabes Polri menyebut ia sembunyi di Singapura. Namun Kementerian Luar Negeri Singapura membantah tegas.
"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Hal ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak tahun 2017. Tidak ada catatan Honggo yang memegang permanen residen Singapura," kata Kemlu Singapura sebagaimana dilansir di akun resmi Facebooknya.
Adapun Raden dan Djoko kini ditahan dan sedang menjalani proses sidang di PN Jakpus. Mereka bertiga didakwa korupsi Rp 37,8 triliun.