RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Pemprov DKI Jakarta melakukan maladministrasi terkait jembatan penyebrangan orang (JPO). Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menyebut maladministrasi tersebut berkaitan dengan pembiaran JPO.
"Tapi kami fokus soal jembatan penyebrangan, lalu trotoar, JPO. Kami melakukan berbagai macam cara, dan umumnya kelihatan ada 'mal'-nya," kata Adrianus, di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Lebih lanjut Adrianus mencontohkan beberapa pembiaran JPO yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Dia mengatakan ada beberapa JPO tidak memiliki konstruksi yang sesuai dan beberapa bagian jembatan yang hilang.
"Ada pembiaran, pembiaran misalnya ada konstruksi yang tak pas bagi masyarakat, misalnya terlalu nganga, plat-plat baja sudah nggak ada. Itu contoh pembiaran," jelas Adrianus.
Adrianus pun mengatakan sudah memanggil pihak Pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut. Menurutnya pemanggilan tersebut sudah dilakukan tahun lalu.
"Kami panggil, sudah tahun lalu," kata Adrianus.
Selain itu, Adrianus mengatakan belum melakukan pengecekan terkait banjir yang beberapa hari ini melanda Jakarta. Menurutnya pengecekan maladministrasi terkait masalah banjir belum dilakukan.
"Tapi apakah untuk banjir juga? Karena belum kami lakukan ya. Jadi kami no comment dulu," tutur Adrianus.