RIAUMANDIRI.ID,JAKARTA - Seminar Nasional yang diselenggarakan DPD RI bertema Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah, yang digelar DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (24/2/2020) melahirkan lima kesimpulan.
Lima kesimpulan ditandatangi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan para narasumber dalam seminar tersebut, di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono dan Ketua Komite I DPD RI Teras Narang serta Dirjen Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo.
“Kesimpulan ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk nota kesepahaman. Karena prinsip kami di DPD RI adalah bagaimana daerah bisa lebih cepat melaksanakan pembangunan. Itu yang paling penting. Hukum memang harus ditegakkan. Tetapi pembangunan juga harus cepat,” tandas Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti usai acara.
Lima kesimpulan tersebut di antaranya menegaskan bahwa lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kepastian, keadilan dan kemanfaatan demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih tanpa menimbulkan rasa ketakutan bagi pemerintah daerah.
Kesimpulan yang disusun Ketua Komite I DPD RI itu, juga menyoal perlunya pembenahan regulasi yang memberikan penguatan kepada daerah dalam menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan daerah.
Berikit lima kesimpulan seminar nasional tersebut:
1. Pentingnya penguatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam rangka tertib administrasi dan upaya pencegahan korupsi, serta untuk mempercepat pembangunan daerah;
2. Lembaga penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia) dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih, akuntabel, inovatif, dan berdaya saing tanpa menimbulkan rasa ketakutan bagi para penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dengan mengedepankan prinsip pencegahan dibandingkan penindakan dalam pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang demi kepastian terselenggaranya pembangunan daerah yang berkelanjutan, inovatif, dan berdaya saing guna mengejar pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, investasi dan penciptaan lapangan kerja;
4. Pembentukan dan pembenahan regulasi yang memberikan penguatan kepada daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah;
5. Kesimpulan ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk nota kesepahaman.
Sebelumnya, saat membuka acara, LaNyalla sudah meminta kepada para narasumber untuk memberikan jurus kepada kepala daerah agar pembangunan dapat berjalan cepat. Tetapi juga tidak melanggar hukum.
“Jadi kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati/walikota sampai kepala desa, seharusnya dikawal. Diberi pertimbangan hukum. Bukan malah ditungguin salahnya. Karena di UU Kejaksaan pasal 34, kejaksaan punya tugas memberikan pertimbangan atau masukan hukum kepada instansi pemerintah lainnya,” tukas LaNyalla.
Termasuk Peraturan Jaksa Agung nomor 006 tahun 2017 yang memerintahkan jajaran kejaksaan untuk melaksanakan pengamanan pembangunan proyek strategis nasional, seharusnya dimaknai lebih luas. Termasuk bagaimana mempercepat jika ada kendala di lapangan.
“Kami di DPD RI sekarang ini langsung turun ke lapangan. Melihat langsung persoalan yang terjadi di daerah. Kami tidak mau membaca data-data di atas kertas. Tapi langsung terjun. Karena kami adalah wakil daerah. Karena itu kami suarakan melalui forum ini, langsung kepada pemangku kebijakan di bidang hukum,” tambah LaNyalla.
Reporter: Syafril Amir