RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum, di halaman kantor Kejari.
Kepala Kejaksanaan Negeri Siak Aliansyah mengatakan, dari pagi sampai siang di Kejaksaan Negeri Siak ini melaksanakan pemusnahan barang bakti tindak pidana umum.
"Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang ada di KUHP dan narkotika dan ada juga tindak pidana perhutanan perkebunan," kata Aliansyah. Selasa (25/2/2020).
Hadir di antaranya dari Kepolisian, Pengadilan, Pemerintah Daerah, Lembaga Adat, Dinas Kesehatan, Dinas Perhutanan, Dinas Perkebunan dan pelajar SMP dan SMA karena ini kaitannya dengan penegak hukum, yang ada hubungan dengan pelajar SMP dan SMA.
"Kita ketahui bersama bahwa kejahatan itu melanda banyak generasi muda dan pelajar. Maka dari itu pada kesempatan ini kami mengundang dan mengajak adik-adik pelajar untuk mengenali dan memahami apa itu tindak pidana sekaligus kita menghimbau atau mengharapkan adik-adik pelajar serta seluruh masyarakat kabupaten siak untuk menghindari kejahatan," ungkap Aliansyah.
Disampaikan Aliansyah bahwa ada 114 barang bukti perkara. Dari 114 perkara ini, perjudian 2 perkara, senjata api 1 perkara, senjata tajam 3 perkara, pencurian 17 perkara, pembunuhan 3 perkara, penipuan 2 perkara, narkotika 66 perkara terdiri dari sabu 75,39 gram, ganja 21,1 gram dan ekstasi 1 butir.
Barang bukti yang dibakar merupakan dari perkara yang sudah inkrah rentang waktu 2016-2019.
"Barang bukti ini merupakan sisa daripada uji lap, seperti narkoba sabu maupun ganja itu hasil uji lap. Sisanya jadi barang bukti di pengadilan," ujar Aliansyah.
Adapun barang bukti yang besar di tingkat penyidikan sudah dimusnahkan. "Itu sudah ada penetapan dari kejaksaan. Sudah kita berikan kepada kepolisian. Memang itu sesuai SOP, kalau ada penyidik melakukan penangkapan dan ada barang bukti yang jumlahnya besar itu ditetapkan statusnya untuk dimusnahkan di tingkat kejaksaan," pungkas dia.
Reporter: Darlis Sinatra