RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritik isi dari draf RUU Ketahanan Keluarga. Puan menilai isi draf RUU tersebut mengintervensi ranah pribadi.
"Yang saya lihat dari draf yang ada itu memang ada pasal-pasal yang terlalu mengintervensi ranah privat, rumah tangga," kata Puan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Namun demikian Puan menyadari dirinya tidak bisa memutuskan untuk membatalkan draf RUU tersebut. Sebab, setiap anggota DPR memiliki hak yang sama untuk bisa mengusulkan suatu RUU.
"Namun kan saya tidak bisa bicara secara langsung apakah itu perlu atau tidak perlu," jelasnya.
Pimpinan DPR dari Fraksi PDIP itu meminta publik memberikan masukan agar pasal-pasal dalam RUU. Dengan begitu akan tercipta satu UU yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
"Jadi, masyarakat saya mengimbau agar untuk bisa melihat secara profesional, apakah kemudian UU tersebut perlu diteruskan atau tidak diteruskan," tutur Puan.
"Karena kita pun juga harus ingat bahwa kita terdiri dari berbagai suku bangsa, berbagai budaya, berbagai agama, tentu saja ranah privat itu tidak bisa dibikin menjadi satu, satu tempat yang semuanya kemudian harus setuju," imbuhnya.
Seperti diketahui, terdapat sejumlah pasal yang menjadi kontroversi dalam draf RUU Ketahanan Keluarga, di antaranya tentang hubungan rumah tangga suami istri. RUU ini dianggap terlalu mencampuri urusan-urusan pribadi suami dan istri. Salah satu contohnya yakni hanya istri yang wajib mengurus rumah tangga.