RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU -Ratusan eks pedagang Plaza Ramayana menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin (24/2/2020).
Mereka menolak untuk direlokasi ke kios dalam Plaza Sukaramai Trade Cantre (STC). Mereka menilai kios tersebut belum layak untuk ditempati.
Pihak PT Mall Papan Permata (MPP) sebagai pengelola memberikan masa tenggang waktu untuk mengosongkan kios Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga tanggal 21 Februari 2020. Dan pada tanggal 22 Februari 2020 semua arus listrik yang mengaliri TPS diputuskan.
Salah seorang perwakilan pedagang, Fatrizul menjelaskan bahwa saat ini para pedagang sudah tidak berjualan lantaran arus listrik sudah diputuskan.
“Kami minta agar TPS kembali dialiri listrik, diizinkan kembali berjualan sampai lebaran,” kata Fatrizul.
Bahkan, pihak PT MPP telah melakukan pembongkaran TPS yang berada di Jalan Cokroaminoto.
“Tadi malam TPS Cokro sudah dibongkar, sayangnya dibongkar oleh pihak ketiga, bukan Satpol PP,” geramnya.
Hingga berita ini diturunkan, sekitar 600 pedagang masih menunggu keputusan dari anggota DPRD Pekanbaru untuk membela nasib para pedagang.