Fahri Hamzah Luncurkan Buku Tentang Perjalanannya Melawan PKS

Jumat, 21 Februari 2020 - 19:46 WIB

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah meluncurkan buku putih berisi perjalanan kasusnya melawan PKS, di Jakarta, Jumat (21/2/2020). 

Buku itu juga disebutnya sebagai monumen perpisahannya bersama partai yang dulu turut ia lahirkan itu.

Menariknya, menurut mantan Wakil Ketua DPR RI itu, buku terbaru berjudul “Buku Putih: Kronik Daulat Rakyat Vs Daulat Parpol”, setebal 544 halaman dan 4 BAB ini adalah pelajaran bagaimana membangun tradisi yang baik dalam partai politik sebagai pilar utama demokrasi. setebal harusnya bisa menjadi norma hukum.

"Khususnya bagi politisi yang melawan kesewenang-wenangan Parpol. Buku ini harusnya jadi yurisprudensi, bahwa seorang wakil rakyat melekat padanya daulat rakyat,” kata Fahri.

Puncuran buku Fahri Hamzah ini menghadirkan sejumlah namasumber, seperti Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, mantan anggota DPR RI Akbar Feisal, dan Ketua tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mudjahit A Latief.

Melanjutkan pemaparannya, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini menegaskan, mandat suara rakyat pada diri seorang pejabat terpilih (elected official), tidak boleh dan tidak bisa dengan mudah dirampas dan atau dialihkan kepada nama lain atas nama dan oleh otoritas apapun.

“Buku yang berbasis pada putusan Mahkamah Agung ini menjadi sejarah baru dalam relasi antara individu dan partai politik, sekaligus merupakan ucapan saya kepada PKS, kita harus memasuki arah baru perpolitikan Indonesia yang tidak boleh pernah berkawan dengan kezaliman,” terangnya.

Sedang dalam bukunya itu, dirinya mengupas tuntas bagaimana sebenarnya ruang lingkup dan batasan kedaulatan parpol dan kedaulatan rakyat. 

Analisis yang ia gunakan dalam buku ini murni pendekatan hukum berdasarkan putusan pengadilan terkait konfliknya dengan PKS, yang telah memecatnya sebagai Anggota dan Pimpinan DPR RI.

"Artinya kajian di dalam buku ini tidak lagi berbasiskan falsafah dan atau perspektif, akan tetapi berdasarkan pendekatan hukum yang telah menjadi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Kita tahu, akhir akhir ini marak terjadi pemecatan dan ataupun pengalihan suara rakyat dalam pemilu kepada nama lain oleh parpol melalui mekanisme PAW,” tuturnya. 


Reporter: Syafril Amir    

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler