PEKANBARU (HR)-Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ANP, oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang diduga berselingkuh dengan DSH oknum polisi yang bertugas di Polsek Tenayan Raya, Rabu (1/4) besok.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan, membenarkan jadwal pemanggilan terhadap ANP.
"Kalau tidak salah, jadwal pemeriksaan ANP Rabu (1/4) besok. Ini masih diklarifikasi terkait kebenaran sebagaimana yang dilaporkan istri polisi ERS," ujar Mukhzan, Senin (30/3).
Lebih lanjut Mukhzan menyatakan kalau Timwas Kejati Riau juga telah menjadwalkan melakukan klarifikas terhadap DSH.
"Untuk DSH, dijadwalkan Kamis (2/4) lusa," lanjutnya.
Untuk mengungkapkan kebenaran terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang telah mencoreng kedua institusi, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, Timwas Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Saksi yang telah diperiksa yakni pelapor (ERS) yang merupakan istri DSH, Ketua RT setempat dan polisi dari Polsek Tenayan Raya. Selain itu, Kasipidum Ferly Sarkowi dan Kasubagbin Amir Zein Kejari Pekanbaru juga telah diklarifikasi," jelasnya.
Sebenarnya, kata Mukhzan, Senin (30/3) ini telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tetangga DSH.
"Hingga saat ini, keduanya belum hadir. Kalau tidak hadir, kita akan jadwalkan kembali," pungkas Mukhzan.
Seperti diketahui, ANP oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang berstatus janda beranak satu, diduga melakukan perzinaan dengan oknum polisi yang bertugas di Polsek Tenayan Raya DSH (33) di Jalan Indrapuri Perum Puri Indah, Blok D 22, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (18/3) lalu. Saat itu, keduanya dipergoki suami dari DSH, berinisial ERS (34) dan warga.***