Mantan PM Israel Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi
Senin, 30 Maret 2015 - 21:45 WIB
mantan PM israel ehud-olmert
YERUSALEM (HR)- Mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert dinyatakan bersalah atas penipuan dan pelanggaran kepercayaan, Senin (30/3). Putusan dijatuhkan pada pengadilan ulang atas tuduhan korupsi di Pengadilan Distrik Yerusalem.
''Mengingat temuan baru, kami mengubah putusan,'' kata hakim, dikutip Haaretz.
Olmert akan dihukum pada 5 Mei. Sebelumnya, ia dibebaskan pada 2012 dan dinyatakan tak bersalah pada kasus ini.
Namun, pengadilan ulang akhirnya diperintahkan pada tahun lalu setelah tawar-menawar dengan mantan manajer Kantor Perdana Menteri Shula Zaken. Zaken diperbolehkan membawa bukti baru berupa rekaman suara.
Rekaman tersebut, berisi suara Olmert yang membujuknya untuk tidak bersaksi dalam sidang pertama karena khawatir memberatkan Olmert. Mantan PM ini terbukti menerima amplop dari pengusaha Amerika Serikat Morris Talansky yang berisi ratusan ribu dolar AS.
Uang tersebut tidak dilaporkan ke negara dan diduga disimpan di tempat tersembunyi di kantor ajudan Olmert dan pengacara Uri Messer. Selama interogasi awal oleh polisi, Olmert membantah telah menerima uang dari Talansky.
Tapi di pengadilan ia mengaku menerima dana. Olmert mengklaim uang yang bertujuan untuk kepentingan politik diizinkan negara.(rol/ivi) Editor: