Masih Aman! Uji Pemblokiran Ponsel BM Belum Menyasar Pengguna

Senin, 17 Februari 2020 - 16:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Net)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Uji coba pemblokiran ponsel Black Market (BM) lewat nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tengah dijajaki. Namun uji coba tersebut belum menyasar ponsel BM yang beredar saat ini.

Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih menjelaskan, trial kali ini tidak akan berdampak pada pelanggan yang menggunakan ponsel resmi atau ponsel ilegal yang telah beredar. Sebab, uji coba tersebut dilakukan secara internal alias tertutup.

"Ini hanya (uji coba pemblokiran secara) teknis dan di lingkungan tertutup. Uji coba ini tidak akan berdampak ke pelanggan," ujar Ayu begitu sapaannya, Senin (17/2/2020).

Ada dua mekanisme yang saat ini tengah diuji coba pemerintah bersama seluruh operator seluler, yaitu black list dan white list. Pada hari ini, Senin (17/2) yang dijajal adalah skema white list di mana dilakukan di kantor XL. Sedangkan, mekanisme black list dilakukan di kantor Telkomsel, Selasa (18/2).

Dalam trial pemblokiran ponsel ilegal ini, operator itu akan menerima data dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian yang mengelola database IMEI, yaitu Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (Sibina). Di Sibina tersebut, terkumpul data-data nomor IMEI yang bersumber dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dan yang tercatat di operator seluler.

"Sederhananya (pengujian ini) operator akan menerima data dari pemerintah terkait informasi apakah ponsel itu legal atau ilegal. Kalau ilegal itu kena blokir," jelas Ayu.

Untuk saat ini pembahasan aturan validasi nomor IMEI ini masih tahap permukaan saja, belum masuk secara rinci, seperti apakah perangkat seluler itu akan dikejar pajaknya, diblokir layanan telekomunikasi hingga koneksi Wi-Fi juga tidak bisa dinikmati pelanggan.

Regulasi pemberangusan ponsel BM ini pertama kali diteken pemerintah pada 18 Oktober 2019. Setelah itu, pemerintah melakukan sosialisasi selama enam sebelum diterapkan pada 18 April 2020.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler