RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang sitaan narkotika jenis sabu sebanyak 3.869,29 gram.
"Barang haram tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Reserse Narkotika Pekanbaru dari Januari hingga Februari 2020," jelas Kapolresta Pekanbaru, Nandang Wijaya Mu'min kepada wartawan saat pers rilis, di ruang aula Zapin Kantor Polresta Pekanbaru, Kamis (13/2/2020) siang.
Dari hasil penyidikan, Polresta berhasil menangkap 6 orang pelaku yang merupkan jaringan antar provinsi.
"Ini membuktikan komitmen kita untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku pengedaran narkotika yang ada di Pekanbaru," tutupnya.
Reporter: M. Ihsan Yurin