RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo membuka peluang merevisi beberapa kebijakan di era Menteri Susi Pudjiastuti. Usulan revisi kebijakan ini datang dari para nelayan dan pengusaha yang dengan dasar ingin mengoptimalisasi potensi yang ada.
Edhy bilang, kebijakan Susi selama ini kurang menyentuh sektor budidaya perikanan, sehingga hasil pengelolaannya pun berujung tidak maksimal.
"Budidaya (Sektor Budidaya Perikanan) ini, belum sepenuhnya terkelola dengan baik. Baru 10% dari data kami yang terkelola dan itu pun belum maksimal," ujar Edhy Prabowo ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Ia mencontohkan bagaimana minimnya pengelolaan budidaya udang sehingga justru membangun disparitas yang cukup tinggi antara nelayan kecil dengan pelaku usaha.
"Misal sektor pertumbuhan budidaya udang, kita baru 850 ribu ton, masih ada disparitas yang sangat tinggi antara pelaku usaha tambak udang dengan masyarakat, kalau masyarakat itu setahun hanya menghasilkan 1 ton, kalau pengusaha sudah ada yang sampai 50 ton rata-rata, bahkan ada yang sampai 80 ton sekali panen," paparnya.
Untuk itu, dengan beragam upaya revisi kebijakan yang tengah ia genjot diharapkan mampu meningkatkan penghasilan para petambak tradisional tadi.
"Sekarang Presiden minta, nelayan ini kalau bisa petambak tradisional ini ditingkatkan lagi, kalau bisa sampai 5 ton sampai 7 ton bahkan 10 ton saya pikir bagus," tambahnya.
Pasalnya, lahan tambak nasional yang ada terbilang cukup potensial untuk mewujudkan target tersebut. Dari total 300 ribu hektare (ha) lahan yang dimiliki, bila dimanfaatkan maksimal dapat menjadi sumber pendapatan yang besar bagi negara.
"Kalau 100 ribu ha saja kita fokus tingkatkan untuk petambak tradisional, maka produksi udang secara nasional dapat menghasilkan 500 ribu ton per tahun, jadi yang tadinya kita baru bisa menghasilkan dari 850 ribu ton udang per tahun, nanti bisa menjadi 1,3 juta ton udang per tahun, itu saya yakin ekonomi yang dimunculkan cukup besar," katanya.
Untuk diketahui, sejak Edhy Prabowo menjabat, ia menyatakan siap merevisi 29 kebijakan Menteri sebelumnya yakni Menteri Susi Pudjiastuti.
Hari ini, pertemuannya dengan para delegasi nelayan bersama fraksi PKB di DPR RI, ialah untuk mendengar masukan terkait kebijakan yang hendak direvisinya tersebut.
Dari total 29 kebijakan yang hendak direvisi Edhy, para nelayan siang tadi hanya memberi masukan pada 8 kebijakan saja termasuk 1 surat edaran dirjen yang selama ini ditetapkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti.
Adapun kedelapan masukan itu meliputi kebijakan-kebijakan berikut :
1. PP No.75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Permen KP No.PER. 30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan
3. Permen KP No.PER. 30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen KP No. 57/PERMEN-KP/2014
4. Permen KP No.26/ PERMEN KP/2014 tentang Rumpon
5. Permen KP No.56/ PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI dan PP No.10/PERMEN-KP/ 2015 tentang Perpanjangan Moratorium
6. Permen KP No.4/ PERMEN-KP/2015 ttg Larangan Penang-kapan Ikan di WPPNRI 714
7. Permen KP No.71/ PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPPNRI
8. Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) No. D.1234/DJPT/ PI.470 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada SIUP, SIPI dan SIKPI itu, pengusaha dan nelayan: besar maupun kecil tetap terbebani oleh peraturan tersebut.