RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Anggota DPRD terpilih dari Kabupaten Kampar, Riau, Morlan Simanjuntak melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Bareskrim Mabes Polri.
Morlan mengaku dipecat dari PDIP lantaran fitnah telah melakukan pidana Pemilu berupa politik uang pada Pileg 2019 silam.
Kuasa hukum Morlan, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan alasan pemecatan kliennya bukanlah politik uang, melainkan terkait dengan permintaan uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tidak bisa dipenuhi sesuai permintaan.
Perkara ini, kata Morlan, diduga bermula saat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta sejumlah uang kepada kliennya. Terkait dengan laporan ini, belum ada pernyataan resmi dari Hasto terkait tuduhan itu.
"Setelah terpilih dia (Morlan) juara satu (terpilih sebagai anggota DPRD) ada yang meminta uang kepada dia dari Kesekjenan PDIP," kata Kamarudin kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/2/2020) seperti dilansir CNN Indonesia.
Terkait permintaan uang itu, Kamarudin menegaskan, orang yang meminta tersebut merupakan suruhan Hasto.
"Sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang salah satu ditangkap oleh KPK," katanya.
Padahal, kata Kamarudin, kliennya menyanggupi permintaan itu dengan catatan uang diberikan usai dirinya mendapat gaji pertama selaku anggota DPRD Kab Kampar.
"Rupanya jawaban akan membayar setelah gajian itu tidak disuka oleh kesekjenan. Maka keluarlah surat pertama menunda pelantikannya dari Yasonna Laoly selaku Menteri dan juga selaku Ketua DPP Hukum dan HAM PDIP," kata dia.
Kendati demikian, Ia enggan merinci nominal jumlah uang yang diklaim diminta oleh Hasto tersebut. Ia meminta publik menunggu untuk pihaknya dapat menghadirkan Morlan ke publik.
Oleh sebab itu, perkara tersebut akhirnya merembet pada dugaan fitnah oleh petinggi PDIP yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 22/KPTS/DPP/XII/2019.