Anggota DPRD Kampar Sebut Dipecat karena Tak Beri Uang ke Sekjen PDIP Hasto

Senin, 10 Februari 2020 - 23:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Anggota DPRD terpilih Kabupaten Kampar, Riau, dari PDI Perjuangan, Morlan Simanjuntak melaporkan petinggi partainya ke Bareskrim Mabes Polri. 

Ia mengklaim dipecat dari PDIP lantaran difitnah telah melakukan pidana Pemilu berupa politik uang.

Kuasa hukum Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan alasan pemecatan kliennya bukanlah politik uang, melainkan terkait dengan permintaan uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Perkara ini, kata Morlan, diduga bermula saat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta sejumlah uang kepada kliennya. Terkait dengan laporan itu, belum ada pernyataan resmi dari Hasto terkait tuduhan itu.

"Setelah terpilih dia (Morlan) juara satu (terpilih sebagai anggota DPRD) ada yang meminta uang kepada dia dari Kesekjenan PDIP," kata Kamarudin kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/2).

Ketika ditanya kembali tentang permintaan uang itu, Kamarudin menegaskan, orang yang meminta uang tersebut merupakan suruhan Hasto.

"Sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang salah satu ditangkap oleh KPK," katanya.

Usai Gaji Pertama

Padahal, kata Kamarudin, kliennya menyanggupi permintaan itu dengan catatan uang diberikan usai dirinya mendapat gaji pertama selaku anggota DPRD Kab Kampar.

"Rupanya jawaban akan membayar setelah gajian itu tidak disuka oleh kesekjenan. Maka keluarlah surat pertama menunda pelantikannya dari Yasonna Laoly selaku Menteri dan juga selaku Ketua DPP Hukum dan HAM PDIP," kata dia.

Kendati demikian, Ia enggan merinci nominal jumlah uang yang diklaim diminta oleh Hasto tersebut. Ia meminta publik menunggu untuk pihaknya dapat menghadirkan Morlan ke publik.

Oleh sebab itu, perkara tersebut akhirnya merembet pada dugaan fitnah oleh petinggi PDIP yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 22/KPTS/DPP/XII/2019. 

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler