Laporan atas Ade Armando Ditolak, FPI: Kami Mau Belajar dari Dia Bagaimana Cara Kebal Hukum

Senin, 10 Februari 2020 - 23:20 WIB
Ade Armando (ist)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku kecewa terhadap Bareskrim Mabes Polri yang menolak laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Aziz menilai penolakan terhadap laporan yang diajukan pihaknya itu sebagai bukti ketidakadilan yang dilakukan oleh Polri selaku penegak hukum.

Padahal, Aziz mengklaim bahwa pihaknya sebenarnya telah memenuhi bukti-bukti sebagai syarat pelaporan terhadap Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi sekali lagi, di sini kita membuktikan bahwa ketidakadilan dan penegakan hukum yang tebang pilih terbukti di beberapa hal termasuk hari ini. Kita buktikan sekali lagi secara jelas nyata pihak penyidik tindak pidana umum tidak mau memproses laporan kita. Padahal bukti cukup, keterangan jelas dan argumennya sudah kita bantah," kata Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Baca Juga: FPI Bandingkan Penindakan Polisi Terhadap Laporan Abu Janda dan Jack Lapian

Berkenaan dengan, itu Aziz pun membandingkan dengan laporan yang kerap diajukan oleh orang-orang yang disebut sebagai bagian dari kelompok Ade Armando, seperti Abu Janda. Menurut Aziz, Polri cenderung bersikap lebih mudah menerima laporan mereka daripada yang diajukan oleh FPI dalam beberapa perkara yang kekinian selalu ditolak.

"Kami mau belajar dari dia dan iri bagaimana caranya kebal hukum dan gimana rombongan mereka kalau laporan seperti Abu Janda, Jack Lapian langsung diterima bahkan UU ITE masuk, komplit lapor diproses. Tapi ketika dilaporkan tak diproses kita dalam tanda petik iri," katanya.

Sebelumnya, FPI menyatakan hendak melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial lewat chanel YouTube Realita TV.

Aziz menuturkan dalam acara dialog antara Rocky Gerung dan Ade Armando yang dipublikasikan channel YouTube Realita TV pada 3 Februari 2020, Ade Armando diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dengan menyebut FPI sebagai organisasi preman dan FPI 'bangsat'.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler