RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Karen Idol berencana mengambil langkah hukum terkait kematian putri semata wayangnya, Zefania, karena jatuh dari balkon apartemen lantai 6. Nama Marshanda pun ikut diseret-seret.
Salah satu kuasa hukum Karen Pooroe, Acong Latief, menyebut ada sederet kejanggalan di meninggalnya Zefania. Laporan polisi akan dibuat terhadap sejumlah pihak, termasuk suami Karen yaitu Arya Claproth. Seperti diketahui, Zefania tinggal bersama dengan Arya.
"Ada kejanggalan dari kematian anaknya Karen ini. Langkah yang diambil adalah melaporkan siapapun yang ada, di sana termasuk suami Karen, saudara Arya," kata Acong Latief ditemui di Polres Jakarta Selatan.
Acong menuturkan masih ada beberapa hal yang harus dibicarakan dengan keluarga besar Karen. Zefania meninggal dunia di usia enam tahun.
"Dia masih anak kecil, umur 6 tahun itu. Tidak mungkin dia bisa melangkahi atau naik pagar itu. Itu sangat clear?" tuturnya.
"Kita memang belum ke sana ya, belum ke sana tapi kami dari tim kuasa hukum punya kewenangan ke sana nanti, ke apartemen itu, akan kita lihat juga tempatnya, mungkin dengan teman penyidik nanti, apakah tempatnya ini layak atau masuk akal anak seumur itu bisa loncat. Posisinya malam dan hujan," sambung Acong.
Acong menduga ada faktor kelalaian. Dia juga menyeret nama Marshanda sebagai pemilik unit yang ditempati oleh Zefania dan Arya. Mereka ingin Marshanda turut diperiksa.
"Terus yang punya apartemen. Menurut keterangan klien kami, apartemen itu milik Marshanda. Artinya, pemilik apartemen ini harus ikut bertanggung jawab dalam permasalahan ini. Kami minta ke kepolisian untuk diperiksa. Apakah ada kaitannya atau tidak, sebagai saksi," tegas Acong Latief.
Rumah tangga Karen Pooroe dan Arya heboh lantaran tudingan Marshanda sebagai orang ketiga. Enam bulan tak bertemu sang anak, Karen mengaku tak pernah tahu di mana Zefania tinggal bersama Arya.