RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru langsung mencopot beberapa iklan yang masih terpasang di papan reklame jenis bando di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Bank Rakyat Indonesia, Jumat (7/2/2020) lalu.
Bukan hanya terdiri dari satu lapis iklan saja, ternyata di bando itu menempel beberapa iklan lain dari berbagai produk. Sehingga sedikit memakan waktu untuk pencopotannya.
Terlebih media iklan yang terpasang juga tergolong lebar berukuran sekira 5 meter untuk satu space-nya.
"Semua iklan yang terpasang di bando kami copot, tak dibenarkan di bando itu ada iklan. Selain tak bayar pajak bando itu juga akan kita potong karena sudah tidak boleh berdiri melintang di jalan," kata Kabid Operasional Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, seperti dilansir dari haluanriau.co –jaringan Haluan Media Group–.
Pantauan di lokasi, ada yang aneh terlihat di bando tersebut. Jika sebelumnya pada bagian tiang sudah dipasangi stiker penyegelan menjelaskan bando tak memiliki izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru, namun saat giat pencopotan iklan dilaksanakan stiker tak terlihat lagi alias sudah dicopot.
Satu pleton personel Satpol PP Pekanbaru dikerahkan dalam giat pencopotan iklan di bando tersebut.
Separuh ditugaskan untuk mengatur arus lalulintas di Jalan Tuanku Tambusai, sisanya menyambut iklan produk yang akan diturunkan.
Saat pencopotan berlangsung, jika dilihat dari arah Jalan Tuanku Tambusai ke Mal SKA terpasang dua jenis iklan dari tiga space yang terdapat di bando, masing- masing berukuran sekira lima meter.
Pertama iklan dari salah satu sekolah di Pekanbaru dan yang kedua dari Mitra Bangunan.
Kondisi serupa juga terlihat dari arah Jalan Tuanku Tambusai ke arah Matahari. Dari tiga space yang ada di bando itu dua di antaranya terpasang iklan produk AC.
"Semua dicopot tak ada yang tersisa, masalah stiker penyegelan yang dicopot juga akan kita pasang lagi. Saya ingatkan jangan coba-coba pasang lagi iklan di bando itu," tegas Kabid Ops.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, membenarkan iklan yang terpasang di papan reklame jenis bando tak membayar pajak. Sehingga tak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
"Iklan di bando tak ada bayar pajak, sudah saya cek," singkat Ami sapaan akrab Kepala Bapenda.