RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia, Rabu (5/2) lalu. Pada penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kg.
Operasi penangkapan langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau dengan rombongan Tim Tiger, setelah sebelumnya melaksanakan penyelidikan intensif ke daerah pantai Dumai.
Tim bergerak menuju Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai pada Rabu (5/2). Di hari yang sama, sorenya sekitar pukul 16.40 WIB, tim mencurigai satu speedboat berwarna biru yang ketika itu turut meramaikan lalu lintas perairan yang didominasi perahu nelayan.
Tim menyergap perahu cepat itu dan langsung mengamankan dua orang yang diduga sebagai transporter laut yakni berinisial MA (31) dan AB (25).
Kedua tersangka itu langsung diinterogasi, sehingga diketahui bahwa sabu yang yang menjadi target operasi ternyata disimpan dalam bodi speedboat secara permanen.
Setelah dibongkar, tim menemukan dua buah bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu masing-masing berisi 21 kg dan 14 kg. Selain itu, juga ditemukan 36 cairan yang dikemas dalam botol liquid vape yang belum diketahui kandungannya.
Kapolda Riau Agung Setya Imam Effendy menjelaskan bahwa asal usul narkotika itu berasal dari negeri jiran, Malaysia.
"Proses pengiriman ini dikendalikan seseorang dengan inisial S, yang kini tengah DPO. Dia yang menawarkan kepada kedua tersangka untuk menjadi BCL (Becak Laut, red) dengan upah yang telah disepakati," sebut Agung, Minggu (9/2/2020).
Usai disepakati, tersangka S lalu mengatur semua keperluan transaksi dengan penyedia barang yang berada di Malaysia. Dia pun mengatur teknis pelaksanaan, pada saat transaksi dengan tranporter Malaysia, kedua tersangka menggunakan sandi khusus.
"Pada saat transaksi dengan speedboat yang berisikan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh 2 orang WN Malaysia yang tidak dikenal dari Malaysia tujuan Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat, mereka sudah bertemu dengan tersangka MA, maka WN Malaysia menanyakan mana cincin?" ujar Agung seraya mencontohkan transaksi.
Ketika kedua tersangka memperlihatkan cincin, barulah transporter Malaysia menyerahkan barang bukti sekaligus dengan speedboat untuk dibawa langsung ke Kota Dumai.
"Kemudian tersangka MA dan AB mengambil alih speedboat tersebut untuk dibawa ke Pelabuhan 9, kota Dumai. Sedangkan si BCL asal WN Malaysia kembali ke Malaysia menggunakan speedboat lain yang sudah disediakan tersangka S," terangnya.
Diketahui, kedua tersangka sudah dua kali berhasil menyelundupkan sabu ke Dumai. Di antaranya pada Januari 2020 berhasil meloloskan 3 kg sabu ke orang tak dikenal di Pelabuhan TPI, Kota Dumai yang dikemas dalam tas jinjing.