RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Setelah resmi ditahan KPK, pihak keluarga Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengaku ikhlas dan tetap tenang menghadapi ujian dan cobaan yang dihadapi. Hal ini diungkap Andika Putra Kenedi salah satu keluarga Amril yang saat ini berada di rumah pribadi Amril di Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir.
"Kami mendoakan kanda Amril tetap istiqomah dan tabah, bagaimana pun ujian dan cobaan itu pasti berlalu Allah tidakan memberi ujian dan cobaan di luar batas kemampuan manusia itu sendiri," ungkapnya dilansir dari tribunpekanbaru dikutip pada Sabtu (9/2/2020).
Menurut dia, pihak keluarga tetap bangga memiliki abang yang mengabdikan dirinya untuk membangun Negeri Junjungan --julukan untuk Kabupaten Bengkalis--.
Ditambahkan dia, setidaknya ada sekecil biji zarah pun jasa Amril sebagai Bupati Bengkalis sudah memberikan hal positif dalam pembangunan Bengkalis.
"Banyak yang beliau berikan untuk masyarakat Bengkalis ini. Kalau mengenai proses hukum itu hal biasa apalagi sekarang tahun politik, kita sama sama tahu dalam berpolitik harus tahan dicubit, semua orang akan merasakan jika masuk dalam ranahnya politik ini," tegasnya.
Keluarga besar mendoakan agar Amril Mukminin selalu dalam lindungan Allah dan emoga selalu diberikan kesehatan.
"Mudah mudahan kanda Amril tidak pernah tinggalkan shalat agar Allah selalu memberikan keridhoan dalam segala hal. Meskipun banyak yg menertawakan, cemooh itu semua dijadikan sebagai penyemangat. Apa yang dirasakan beliau hari ini akan dirasakan juga oleh mereka mereka apalagi masuk diranah politik itu semua sudah lumrah, berjalan di tempat licin akan terjatuh," ungkapnya.
Keluarga berharap kepada masyarakat Bengkalis mari doakan Bupati Bengkalis selalu diberikan kesehatan, kekuatan iman menghadapi ujian dan cobaan. Badai akan berlalu, dibalik ini semua ada hikmahnya.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Kamis (6/2/2020). Amril akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu.
Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan itu, terlibat kasus korupsi proyek multi years (2017-2019), pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Ia diduga menerima suap senilai Rp 5,6 miliar.
Terkait penahanan terhadap Amril, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun, Kamis malam.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan (6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020) untuk tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis," jelasnya.
Lanjut Ali Fikri, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali Fikri menambahkan, Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.