RIAUMANDIRI.ID, Kuala Lumpur - Sebanyak 155 warga asing ditangkap oleh para petugas Imigrasi Malaysia dalam penggerebekan di sebuah apartemen wilayah Sungai Kayu Ara, Sabtu (8/2/2020), 130 orang di antaranya merupakan WNI.
Mereka yang ditangkap dalam operasi pada Sabtu dini hari waktu setempat itu, terdiri dari 83 pria, 65 perempuan dan 7 anak-anak.
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud mengatakan bahwa warga Indonesia yang ditahan dalam penggerebekan di Apartemen Sri Ara di Sungai Kayu Ara, Petaling Jaya itu berjumlah 130 orang. Selain 130 WNI tersebut, delapan warga Nepal, sembilan warga India, empat warga Myanmar dan empat warga Bangladesh juga ditangkap.
"Sebagian besar warga asing itu ditahan karena tidak memiliki dokumen pribadi dan dokumen perjalanan yang valid," ujar Khairul Dzaimee seperti dilansir media Malaysia, The Star, Sabtu (8/2/2020).
Dikatakannya, pelanggaran lain yang dilakukan adalah menyalahi izin kerja.
"Mereka diizinkan untuk bekerja di sektor tertentu di bawah majikan yang ditunjuk tetapi sebaliknya mereka bekerja di pekerjaan lain," katanya.
"Misalnya, majikan terdaftar di bawah sektor pertanian di Negri Sembilan tetapi sebaliknya orang-orang asing tersebut bekerja sebagai kasir dan kurir," terang Khairul Dzaimee.
Dia menyebut bahwa operasi yang sukses itu melibatkan 200 petugas Imigrasi dan sembilan petugas dari Departemen Registrasi Nasional.
"Kami berterima kasih atas kerja sama yang ditunjukkan oleh para anggota masyarakat dalam memberikan informasi penting," tuturnya.
"Kami akan terus melakukan operasi seperti itu untuk menangkap para imigran ilegal," imbuhnya.