RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Dua pelaku pencurian modus geser tas di Pondok Indah Golf, Jakarta Selatan berhasil ditangkap. Polisi mengatakan kedua pelaku mengincar barang-barang mewah.
"Pelaku ini dengan modus tempat-tempat mewah, tempat-tempat yang sekiranya korbannya itu memiliki barang-barang mewah. Salah satu pengungkapan awal ada beberapa TKP lain dari pada restoran Pondok Indah Golf," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP M Irwan Susanto, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (7/2/2020).
Dua pelaku tersebut bernama Efendi alias Pendi (45) dan Aan Syahputra alias Hendra aslias Isap (33). Kedua pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Jumat (7/2) pagi .
Irwan mengatakan, kedua pelaku juga mengincar barang-barang milik korban yang mudah dijual kembali. Tempat-tempat ramai menjadi sasaran pelaku.
"Tentunya tempat ramai, kemudian tempat yang sekiranya dapat dengan mudah barang-barang yang mudah dijual, dan punya nilai cukup tinggi. Sementara itu yang bisa dikembangkan," ujar Irwan.
Irwan menyebut kedua pelaku sudah pernah beraksi di sejumlah lokasi lainnya. Salah satunya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Namun dari beberapa TKP, ada kerugian berupa tas. TKP yang lain itu masih dalam percobaan tindak pidana. Namun nanti kita kembangkan seperti apa percobaan tersebut," imbuh Irwan.
Pencurian itu terjadi pada Sabtu (25/1) siang di restoran Pondok Indah Golf, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu korban bernama Tommy sedang makan dan menaruh tasnya di lantai.
Peristiwa ini terekam kamera CCTV restoran dan menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman video, terlihat kedua pelaku berpura-pura menyamar sebagai pengunjung.
Salah satu pelaku berpura-pura menelepon. Saat korban lengah, pelaku tersebut kemudian menggeser tas korban dengan kaki dan mengopernya ke pelaku lain.
Pelaku lain kemudian mengambil tas korban. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Kami masih akan mengembangkan penangkapan pelaku ini," tandasnya.