RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak menyetujui hasil assessment pejabat tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang telah dijalankan melalui panitia seleksi (Pansel) pada akhir Desember 2019 lalu.
Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat terbatas bersama instansi terkait hasil assessment di beberapa daerah termasuk Riau, Selasa (5/2) di kantor KASN). Dan setelah diteliti oleh tim dari KASN proses assessment yang dijalankan oleh tim Pansel tidak benar.
“Dari hasil rapat kami kemarin hasil assessment dari Riau tidak disetujui. Karena proses assessment-nya oleh tim Pansel tidak benar. Jadi kami kembalikan lagi hasilnya karena tidak sesuai prosedur,” ujar Agus saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).
Terkait dasar KASN tidak menerima hasil assessment oleh Pansel yang dibentuk oleh Pemprov Riau, Agus menjelaskan ada beberapa poin yang tidak diserahkan oleh Pemprov Riau dari hasil 25 seleksi pejabat eselon II.
Di antaranya, pertama berita acara dan nilai peserta setiap tahapannya, beserta rekapitulasi yang ditandatangani oleh semua anggota panitia seleksi. Dan kedua daftar usulan pejabat pimpinan tinggi (PPT) yang akan dimutasi berdasarkan kesesuaian kompetensi kandidat dengan kualifikasi jabatan.
KASN berwenang mengawasi setiap pergerakan tahapan proses pengisian jabatan tinggi. Mulai dari pembentukan pansel, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan pejabat tinggi pratama.
Disinggung mengenai jabatan pejabat eselon II yang saat ini banyak yang nonjob dan di Plt-kan, Agus mengatakan, semua jabatan dikembalikan dan ini sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya Pemprov melengkapi hasil dari proses assessment dari Pansel.
“Yah sesuai prosedur harus dikembalikan. Prosesnya nggak bener,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Riau, Syamsuar mengakui bahwa roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sampai saat ini belum bisa berjalan dengan maksimal di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dikarenakan adanya nomenklatur baru dari susunan Organiasata Tata Kerja (SOTK) yang baru.
Di mana pada tahun 2019 yang lalu pihaknya telah mengadakan evaluasi terhadap 25 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau yang telah diselesaikan proses assesmentnya oleh tim panitia seleksi. Hasilnya telah diserahkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), namun pihaknya belum menerima hasil assesment dari KASN.
“Yah karena kami ini, walau bagaimana pun KASN ini bagian dari pemerintahan kita, dalam hal penempatan pejabat harus mendapatkan persetujuan mereka. Sampai saat ini kita belum mendapatkan hasilnya, dan Riau terganggu. Tapi tidak hanya kita saja daerah lain juga,” jelas Gubri.
Reporter: Nurmadi